Setelah melalui beberapa kali tahapan persidangan, akhirnya Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara. Vonis ini disampaikan majelis hakim pada Selasa, 23 Agustus 2022 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali.
Pembacaan amar putusan dibacakan oleh hakim pimpinan I Nyoman Wiguna.
Anak Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ini divonis bersalah melakukan suap kepada pejabat di Kementerian Keuangan senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.